Hari ini, Rabu 6 Februari 2013, SLANK memasukkan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 (a), Undang-Undang Kepolisian Nomer 2 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi. Bunyi pasal tersebut adalah kepolisian mempunyai wewenang “memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya”. Ada dua tujuan yang ingin kami[…]