Sebelum memilih calon anggota legislatif dan calon Presiden bagi Bangsa kita dalam Pemilu (pemilihan umum) 2014, mari kita simak terlebih dulu hak dan kewajiban pemilih dalam pemilu Indonesia. Biarpun pemilu itu pesta demokrasi yang pada dasarnya setiap warga negara punya hak politik untuk memilih, tapi nggak semua orang bisa jadi pemilih dalam Pemilu guys! Hak itu mesti diatur dengan cara menetapkan beberapa syarat, biar proses politik bisa teratur. Jadi, ada syarat-syarat tertentu untuk bisa jadi pemilih yang diperbolehkan buat memberi suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apa aja sih syarat yang mesti dipenuhi biar kita bisa dikategorikan sebagai pemilih?
Syarat pertama adalah, kalian adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Jadi, buat kalian yang udah menginjak usia 17 tahun, berarti udah wajib nyoblos!! Berikutnya adalah normal dalam arti nggak mengalami gangguan jiwa atau ingatan. Selanjutnya, terdaftar sebagai pemilih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, bukan anggota TNI/Polri dan yang paling penting terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bagi pemilih dari TPS lain, harus bawa surat keterangan pindah memilih seperti formulir A7 PPWP (surat pindah TPS) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau surat keterangan pindah memilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Di antara syarat-syarat barusan, yang paling penting itu harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Karena biarpun udah memenuhi syarat lainnya, tapi kalo nggak terdaftar sebagai pemilih yaa nggak bisa ikutan nyoblos. Maka dari itu, cek dulu deh nama kamu terdaftar nggak di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPS (Daftar Pemilih Sementara) dalam Pemilu 2014 nanti.
Terus, gimana kalo nggak terdaftar?!? Misalnya nggak terdaftar dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara), waktu pengumuman DPS di masing-masing kelurahan, pemilih mesti buru-buru melapor ke PPS melaui RT/RW sesuai batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya, kalo terdaftar dalam DPS tapi nggak terdaftar dalam DPT, maka ketua KPPS melaporkan kepada PPS untuk memasukkan pemilih tersebut ke dalam DPT paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Jadi buat Slankers yang udah di atas 17 tahun, cek dulu deh apa nama kalian udah terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu 2014 nanti?!? Untuk pengecekan, bisa langsung ke http://kpu.go.id/
Mari gunakan hak pilih kita sebaik mungkin, biar hak pilih kita nggak disalahgunakan!