Tepat seminggu setelah menghadiri sidang panel di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terkait Pengujian UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari ini Rabu 13 Maret 2013 Slank kembali lagi ke gedung Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang kedua.
Para personil Slank (minus Ridho yang berhalangan hadir) ditemani Bunda Iffet, Bang Denny dan Mbak Shanti berangkat dari Potlot 14 menuju gedung Mahkamah Konstitusi sejak sekitar pukul 1 siang seusai makan siang. Setibanya di gedung Mahkamah Konstitusi, satu-persatu personil Slank terlebih dulu mengisi daftar hadir, kemudian merangsek masuk ke dalam gedung sidang. Agenda sidang kedua sekaligus yang terakhir ini adalah Pengucapan Penetapan terkait Pengujian UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [Pasal 15 ayat (2) huruf a], dan Pengujian UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Pasal 510 ayat (1)] yang sebelumnya Slank ajukan.
Mahfud MD yang bertindak sebagai pemimpin dalam sidang tersebut akhirnya menyatakan telah mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi yang sebelumnya Slank ajukan. Dengan ini, segala kecemasan Slank akan masalah perizinan manggung telah berakhir karena Slank sudah mengantongi jaminan dari pihak Kepolisian untuk bebas tampil dan tentunya menyebarkan virus perdamaian di Indonesia.
Terima kasih untuk semua yang selama ini telah membantu dan mendukung Slank selama menangani permasalahan ini. We Slank U