Rabu, 6 Maret 2012 semua personil Slank ditemani Bunda Iffet & BDN berangkat menuju gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk menghadiri sidang panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang panel yang dihadiri seluruh personil Slank ini merupakan salah satu prosedur yang harus Slank jalani setelah sebelumnya Slank sempat mengajukan permohonan untuk uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Kali ini Slank berniat untuk menarik permohonan uji materi terkait Undang-Undang tersebut. Keputusan Slank untuk mencabut usulan uji materi Undang-Undang tersebut dikarenakan Slank udah beberapa kali menggelar musyawarah bareng pihak POLRI yang pada akhirnya memberikan jaminan kalau Slank bakal bisa tampil di seluruh Indonesia. Berlandaskan lirik lagu ‘PULAU BIRU’ yang terdapat di album ‘KAMPUNGAN’ berikut, “Segala soal selesai dengan bicara..” Maka setelah musyawarah, semua permasalahan pun terselesaikan dengan baik. Semoga ke depannya bisa semakin baik.
Untuk Slankers Indonesia, ayo siapkan dirimu.!! Karena berbekal jaminan dari POLRI, Slank bakal bisa tampil dan menyebarkan virus perdamaian di seluruh Indonesia. PISS